Pengumuman

Pernyataan Komitmen dan Kebijakan anti Penyuapan PT Bursa Efek Indonesia
Published At: 13 Aug 2024
Categories:
 article_Pernyataan Komitmen dan Kebijakan Anti Penyuapan PT Bursa Efek Indonesia.pdf

Dewan Komisaris dan Direksi PT Bursa Efek Indonesia berkomitmen menerapkan dan melakukan peningkatan berkelanjutan atas Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berdasarkan SNI ISO 37001:2016 dalam rangka menjalankan perusahaan yang sehat dan bersih dari praktik-praktik penyuapan dan mendukung penerapan Good Corporate Governance (GCG) kepada para pemangku kepentingan.

Dewan Komisaris dan Direksi PT Bursa Efek Indonesia berkomitmen melakukan pengawasan terhadap penerapan SMAP dan mengenakan sanksi atas setiap pelanggaran sesuai ketentuan PT Bursa Efek Indonesia dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Dewan Komisaris dan Direksi PT Bursa Efek Indonesia dengan ini menyatakan:

  1. Memahami dan berkomitmen untuk mematuhi Peraturan Perundang-undangan dan semua persyaratan ISO 37001:2016 terkait dengan SMAP
  2. Memastikan Kebijakan Anti Penyuapan dan SMAP disadari dan diterapkan oleh semua Insan Bursa Efek Indonesia
Last Updated: 13 Aug 2024 10:41:08
Back